oleh

Penyuluhan Hukum Bagi Warga Desa Malbufa; YLBH Walima Sula Sebagai Akses Layanan Bantuan Hukum dan Penguatan Kesadaran Hukum

SANANA: MEDIAMALUT.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula Kabupaten Sula, Provinsi Maluku Utara, Menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat di Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara, Sabtu (04/06).

“Penyuluhan Hukum yang kami lakukan ini bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa di sula juga ada  YLBH-Walima Sula yang melayani masyarakat  secara cuma-cuma (gratis) kepada Warga kurang mampu  dan juga warga desa yang jauh dari sumber informasi hukum. Sehingga kedepan, penyuluhan ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat desa malbufa,”kata Kuswandi Buamona SH, Ketua YLBH-Walima Sula.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma kepada setiap warga negara yang berurusan dengan hukum. Dengan harapan upaya tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat.

selain itu, masyarakat lebih peduli dengan hukum dan juga mengetahui cara mengakses informasi tentang hukum yang benar.

“YLBH Walima Sula memberikan penyuluhan hukum sekaligus sosialisasi cara-cara untuk mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat membutuhkan bantuan,” ujar Wandi. (Jr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed