oleh

Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Masyarakat, Ketua LSM-KANE Desak Polres Halsel Proses Hukum Kades Kelo

HALSEL : MEDIAMALUT.ID – Irmawati Suaib Kepala Desa (Kades) Kelo Kecamatan Obi Timur diduga melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah sejumlah warga di desa tersebut,

Selasa (23/05/2023) salah satu warga masyarakat Desa Kelo Rudi Gafur pemilik salah satu sertifikat yang diduga digelapkan oleh Kepala Desa mengatakan, sertifikat tanah miliknya serta 6 sertifikat warga yang sudah dikeluarkan Pertanahan sejak tanggal 02 Juni dan di serahkan kepada Kepala Desa pada tanggal 06 Februari tahun 2022 lalu belum juga diterima oleh mereka

“Sertifikat telah di serahkan ke Kepala Desa, namun Kepala Desa enggan memberikannya kepada kami dengan alasan tanah tersebut akan digugat oleh pihak lain,” kata Rudi Gafur

Dari keterangan di atas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (Kane) Rizal Sangaji menilai bahwa, tindakkan Kades Kelo dinilainya sudah melanggar hukum untuk itu, Risal, mendesak kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Halsel untuk segera melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kata Risal, keterangan yang bersumber dari Rudi bahwa, dirinya sudah pernah mempertanyakan tentang kejelasan sertifikat tanah miliknya dan enam milik warga lainnya, namun tidak ada jawaban pasti dari Kades Kelo bahkan Irmawati hanya mengulur waktu dengan mencetus kata tunggu saja

Sebelum Pemerintah Desa melakukan mediasi kedua belah pihak sertifikat tersebut telah di serahkan secara sepihak kepada pihak pemerintah desa ke pihak lain secara sembunyi-sembunyi

“Pada saat saya mengetahui bahwa sertifikat tanah atas nama saya dan 6 warga Desa Kelo yang lain telah berpindah tangan ke pihak lain saya langsung melakukan pengaduan ke pihak Kepolisian Polsek Obi selatan sekitar tiga minggu yang lalu,” ungkapnya

Lanjutnya, pihak kepolisian Polsek Obi selatan mempertanyakan hal tersebut kepada kades, namun kades beralasan dengan mengatakan bahwa sertifikat tersebut tertinggal di kamar kost milik Kades di Bacan

“Kemudian Kasubsektor Obi Timur mengirim utusan untuk melakukan pengecekan di Bacan bersama Kades Kelo, namun setelah berada di Bacan Kades Kelo tidak dapat di hubungi kurang lebih selama 24 jam,” jelas Rudi

Dikatakan, karena atas dasar itulah maka dirinya melakukan pengaduan ke SPKT Polres Halmahera Selatan pada Kamis (11/05/2023) lalu.

“Nah setelah pihak Polres Halsel mengkonfirmasi laporan tersebut kepada kades, kades mengakuinya jika sertifikat tersebut telah berpindah tangan kepada pihak lain melalui Sekertaris Desa Kelo,” paparnya

Rudi menegaskan Kades Kelo diduga sudah melakukan tindakan penipuan kepada warga pemilik sertifikat dengan menunda-nunda mediasi kedua belah pihak, sebab sertifikat tersebut telah di serahkan kepada pihak lain sebelum mediasi dilakukan oleh Kepala Desa Kelo terhadap kedua belah pihak.

“Kades juga telah melakukan penggelapan surat-surat berharga atas nama saya dan 6 warga yang lain. Sebab bidang tanah yang disanggah hanya sebagian dari bidang tanah atas nama saya itu bukan secara keseluruhan,” sambungnya

Dirinya berharap agar pihak Kepolisian Resor Halmahera Selatan segera menindak lanjuti laporannya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Kades Kelo untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan surat-surat berharga (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed