oleh

Setubuhi Anak Kandung, Pengurus YBH Justice, Beri Warning Ke Polres Halsel.

Halsel: Tampaknya Kejahatan kian hari kian merajalela, terutama kasus Persetubuhan anak dibawah umur.

Tak tanggung-tanggung, seorang ayah tanpa belas kasih, tega menggauli anak kandungnya sendiri. Naasnya Korban juga di  gauli oleh dua teman ayahnya.

Tak sampai di situ, menurut kesaksian Korban, saat membuat Laporan Polisi, No: STPL/372/VII/2024/SPKT. tertanggal 26 Juli 2024, Ia menuturkan dengan nada dan raut ketakutan, Ia menyatakan terdapat 9 orang, telah menggaulinya secara paksa termasuk ayahnya.

Atas kejadian diluar akal sehat ini, Pengurus YBH Justice Halsel bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Sartika La Antio, angkat bicara.

Tika mengatakan bahwa, ini bukan perisitiwa biasa ini adalah tragedi yang  wajib ditindak oleh Pihak Kepolisian..

“Hal ini di luar nalar, semua orang tua diharapkan menjadikan ini pelajaran untuk lebih berhati-hati terhadap predator seksual terdapat Anak, dan pihak Kepolisian wajib bertindak aktif baik preventif dan represif dalam menangani kasus Persetubuhan anak dibawah umur” tegasnya

Lanjutnya “jelas bahwa perbuatan terduga pelaku ini, bisa kita lihat dalam Pasal 76D dan 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan saksinya dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu No. 1/2016.

Tambahnya “bahwa persetubuhan anak diancam dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.

Di sisi lain Praktisi dan Sekertaris YBH Justice Halsel, menerangkan bahwa
Tindakan tidak terpuji itu wajib ditindak tegas.

“Beberapa orang mengadu ke kami terdapat oknum yang mencoba mendamaikan antar Korban dan Terduga Pelaku, patut dicatat bahwa upaya mendamaikan dengan tujuan mencabut laporan itu, khusus untuk kasus yang daya rusaknya kecil seperti (penganiayaan ringan dan tindakan pidana ringan dll.) diluar itu adalah kewajiban untuk di proses terlebih ini Delik Biasa dan bukan Delik Aduan (Pasal 75 KUHP) “

Lanjutnya “bahwa berdamai dan/atau Korban memaafkan Pelaku tidak serta-merta proses hukum selesai, pelaku wajib di tindak secara hukum, apalagi korbannya anak, jikalau tindakan lembek terhadap Pelaku Persetubuhan anak dibawah umur, ini dilakukan maka, dapat dipastikan Kejahatan ini akan berulang dan terus bertambah banyak”

Tambahnya” Daya Rusak perbuatan ini sanggatlah besar, terutama korbannya adalah anak, adalah hal wajib dan wajar dilindungi totalitas secara hukum, kami meminta dengan penuh rasa hormat agar Palaku di tindak menurut Hukum, jika sengaja dibiarkan dan/atau diabaikan maka seketika kami melaporkan secara resmi Ke PROPAM POLDA dan KOMPOLNAS untuk mengambil tindakan dan langkah hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *