oleh

Tersangka Koperatif Pada Setiap Tahapan Pemeriksaan, Kuasa Hukum Berharap Polres Halsel Kabulkan Penangguhan Penahanan.

HALSEL: MEDIAMALUT.ID- Tersangka dugaan KDRT ditahan Polres Halsel dengan Surat Perintah Penahan nomor: SP. Han/ 47 / XI / 2024 / Reskrim. Kuasa hukum Tersangka minta Polres Halsel untuk menangguhkan Penahanan terhadap Tersangka Rusdi Sidik, lewat  Surat Permohonan Penangguhan Penahanan.

“Kami telah menyerahkan Surat Permohonan Penangguhan pada Polres Halsel untuk ditangguhkan Penahanannya, sebab Tersangka RS ini, koperatif pada setiap tahapan pemeriksaan baik oleh penyelidik maupun penyidik” kata Fardi Kuasa Hukum RS.

Lanjutnya “bahwa Tersangka RS ini pun, sudah dimintai keterangannya sebagai Tersangka pada 14/11/24 pukul 19.30 Wit. Artinya bahwa segala proses Penyidikan yang melibatkan Tersangka sudah selesai, tinggal melengkapi berkas lalu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, lalu pertanyaannya yang muncul adalah perlukah Tersangka untuk ditahan? Tanya Fardi 

Kuasa Hukum Tersangka RS Fardi Tolangara menjelaskan bahwa “Penahanan itu bukanlah hal wajib oleh karena keadah  Penahan pengaturannya dengan frasa Dapat bukannya Harus!, kemudian kalu jika kita liat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP “menyatakan bahwa pejabat yang berwenang  dapat menahan tersangka/terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka/terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi”. (Syarat Subjektif) 

Kemudian Syarat objektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Syarat penahanan objektif ialah syarat penahanan yang didasarkan pada jenis tindak pidana apa yang dapat dikenakan penahanan, tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan yaitu tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun ke atas serta tindak pidana sebagaimana disebutkan secara limitatif dalam Pasal 21 ayat (4) huruf d.

Tambahannya ” bahwa jelas syarat untuk seseorang  ditahan harus memenuhi kriteria baik Syarat Subjektif maupun Syarat Objektif, benar bahwa tidak ada pengaturan spesifik syarat mana yang dipakai dalam menentukan Tersangka ditahan atau tidak. namun secara normatif Putusan MK No. No. 018/PUU-IV/2006 dan No.16/PUU-IX/2011 dengan tegas memposisikan penilaian subjetivitas penahanan tidak dapat digangu gugat, artinya syarat subjetif menjadi parameter utama dalam menentukan Tersangka ditahan atau tidak. Sebagaimana kaidah Penahanan yakin Hak bukanlah Kewajiban, artinya hak itu ada manakala menurut penalaran yang wajar bahwa Tersangka akang menyulitkan Aparat Penegak Hukum dalam setiap tingkatan Pemeriksaan. dengan demikian jika Tersangka di rasa tidak menyulitkan, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana atau tidak melarikan diri maka idealnya tidak perlu untuk ditahan. Terang Fardi  

Tambahnya “kami berharap Kapolres Cq. Kasad Reskrim Halsel, untuk mengabulkan permohonan untuk ditangguhkan Penahanan pada Tersangka Rusdi Hi Sidik, Kita sama-sama memahami bahwa Penahanan itu merupakan pengekangan terhadap kebebasan seseorang, bersyukur jika Terbukti Klien kami ini dinyatakan bersalah atas terpenuhinya (Actus reus dan Mens rea) oleh Pengadilan, jika dinyatakan sebaliknya maka kami pastikan setiap kebebasan yang dikekang itu, harus di pulihkan baik dari segi materi maupun psikologis. Harap Kuasa Hukum,

Kuasa Hukum saat ditanya kronologis ia menyatakan bahwa Rusdi Sidik tidak ada niatan sama sekali untuk memukul atau meganiaya Istrinya.

“ya kita fair saja kejadian itu terjadi di dalam mobil dimana istri Tersangka terus memukuli Tersangka yang sedang mengendarai mobil dan kemudian menggigit legan kiri Tersangka merasakan sakit kemudian dengan refleks tagan kiri Tersangka mungkin megenai wajah istrinya” (19/11/24)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed