HALSEL, MEDIAMALUT.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara canangkan bakal melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) di Lapas Labuha dengan mengakomodir Narapidana sebagai pemilih sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Hal itu dikemukakan Kalapas, Budi Hardiono, A.Md.Ip.S.H.MH di ruang kerjanya, Senin 13/03/2023
Kata Kalapas, demi demi tersalur nya hak konstitusional setiap warga negara dalam memberikan hak suaranya pada Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, pihak lembaga pemasyarakatan Halmahera selatan telah menyampaikan usulan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara agar Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha mendapat Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus dalam proses pemilihan nanti,
“kami mengejar target di 2024, dimana di tahun itu juga dilaksanakan pemilihan umum, sehingga semua warga binaan kami bisa mengikuti pemilihan umum”, cetus nya
Untuk warga binaan yang melaksanakan pemilihan nanti, harus melengkapi beberapa persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya harus terdata dalam daftar pemilih khusus warga binaan. lembaga pemasyarakatan juga telah melakukan perekaman KTP dan KK bagi warga binaan
“Kami juga bekerja sama dengan dinas pencatatan sipil untuk melakukan perekaman bagi warga binaan kami, alhamdulillah seratus persen warga binaan sudah terdata”, lanjut Kalapas
Lembaga pemasyarakatan Labuha, dalam pelaksanaan tahapan pemilihan nantinya melibatkan seluruh anggota atau pegawai Lapas sebagai panitia pemungutan suara, sehingga proses pencoblosan dan perhitungan surat suara dilakukan di dalam lapas
“Jadi karena kita di sini TPS khusus, sehingga proses pencoblosan dan perhitungan suara akan kita minta dilaksanakan di Lapas”, pungkasnya (WD)


















Users Today : 60
Users Yesterday : 152
Views Today : 75
Views Yesterday : 205
Total views : 108591
Who's Online : 0
Komentar