HAL-SEL:MEDIAMALUT.ID – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menyoroti dengan serius lambatnya progres penyelesaian akta notaris Koperasi Desa (KopDes) di sejumlah desa. (13/07)
Hingga per 12 Juli 2025, baru 68% dari total desa di Halmahera Selatan yang menunjukkan perkembangan dalam pembentukan badan hukum KopDes, sementara masih terdapat 76 desa yang belum melakukan langkah apapun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaky Abd Wahab, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap kepala desa yang tidak mengindahkan arahan nasional tersebut.
“Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 telah dengan tegas memerintahkan para Menteri, Gubernur, hingga Bupati/Walikota untuk mempercepat implementasi program strategis nasional, termasuk pendirian badan hukum koperasi desa. Instruksi ini sudah lima bulan disampaikan, namun masih banyak kepala desa yang terkesan mengabaikannya,” kata Zaky.
Menurutnya, batas waktu penyelesaian akta notaris telah ditetapkan hingga hari Rabu pekan ini. Desa yang tidak menyelesaikan kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi berat sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir sikap pasif dari para kepala desa. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut kesiapan desa dalam membangun fondasi ekonomi yang sah dan berkelanjutan. Jika sampai batas waktu tidak juga diselesaikan, kami akan bertindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan percepatan implementasi program nasional di tingkat desa, sekaligus menjamin seluruh desa di Halsel memiliki kelembagaan ekonomi yang legal dan siap terintegrasi dalam ekosistem pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengimbau seluruh kepala desa agar tidak menunda proses pendirian badan hukum KopDes. Sebab, legalitas koperasi sangat vital untuk membuka akses terhadap berbagai program pembiayaan, kerja sama, dan pemberdayaan ekonomi desa ke depan. (Hs)


 
																				













 Users Today : 101
 Users Today : 101 Users Yesterday : 30
 Users Yesterday : 30 Views Today : 138
 Views Today : 138 Views Yesterday : 37
 Views Yesterday : 37 Total views : 109371
 Total views : 109371 Who's Online : 0
 Who's Online : 0
Komentar