HAL-SEL:MEDIAMALUT.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Zaki, menerima langsung aduan sekelompok ibu rumah tangga dari Desa Panambuang, Kecamatan Bacan Selatan, Senin (16/6).
Mereka datang dengan harapan mendapat keadilan atas dugaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dinilai tidak adil dan sarat kepentingan politik.
Keluhan ini ditujukan kepada Kepala Desa Panambuang, M. Hakim, yang disebut-sebut tidak mengakomodasi sejumlah warga dalam daftar penerima BLT sejak tahun 2023 hingga 2025. Menurut perwakilan warga, tindakan sang Kades dianggap tidak manusiawi dan berbau diskriminasi politik.
“Kami sudah berulang kali mempertanyakan hak kami sebagai warga yang seharusnya juga berhak menerima BLT. Tapi setiap tahun kami diabaikan. Kami hanya minta keadilan,” ujar seorang ibu dengan nada kecewa.
Menanggapi laporan tersebut, Kadis PMD M. Zaki menyatakan akan segera mengambil langkah konkret. Ia menegaskan bahwa DPMD tidak akan membiarkan kebijakan desa yang menyimpang dari prinsip keadilan sosial.
“Permintaan bapak dan ibu akan kami tindak lanjuti. Mulai hari ini, saya instruksikan staf untuk melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Desa. Setelah itu, kami akan fasilitasi pertemuan terbuka antara pemerintah desa dan masyarakat di kantor Desa Panambuang,” ujar Zaki.
Zaki juga menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam penyaluran bantuan sosial pemerintah, terutama di desa-desa yang masih sangat bergantung pada kebijakan kepala desa.
“BLT adalah hak warga, bukan alat untuk balas budi atau menghukum secara politis. Jika terbukti ada unsur diskriminatif, maka akan ada sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Pihak DPMD menyatakan akan membuka kanal pengaduan bagi warga desa lain yang mengalami hal serupa, guna memastikan bahwa seluruh bantuan sosial tepat sasaran dan tidak digunakan sebagai alat politik lokal. (Hs)
Komentar