HAL-SEL:MEDIAMALUT.ID- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendampingan desa melalui evaluasi kinerja para Pendamping Desa. (20/08/)
Sejalan dengan amanat, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan permendagri tentang Pendamping Desa, Pendamping memiliki peran krusial dalam mendorong pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan. Namun, laporan mengenai adanya pendamping desa yang tidak menjalankan tugasnya dengan maksimal (“makan gaji buta”) tidak akan ditoleransi.
Pendamping Desa adalah amanat yang lahir bersama Undang-Undang Desa dan diatur lebih spesifik dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Para Pendamping Desa diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam pengelolaan pembangunan desa, penguatan kapasitas pemerintah desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Tidak ada ruang bagi Pendamping Desa yang hanya ingin mengambil gaji tanpa memberikan kontribusi nyata. Mereka diberi tanggung jawab besar untuk mendampingi desa-desa kita, dan mereka harus menunjukkan kinerja yang profesional dan berdedikasi,” tegas Pejabat BPMD Hal-Sel
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah menyusun langkah-langkah evaluasi rutin untuk memantau dan menilai kinerja para Pendamping Desa. Pendamping yang tidak menunjukkan hasil kerja yang memadai akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat mencakup pemberhentian dari tugas mereka.
“Kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap Pendamping Desa yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Ini bukan hanya tentang gaji, tetapi tentang tanggung jawab besar untuk masa depan desa-desa kita,” lanjutnya.
Sebagai pengingat, Undang-Undang Desa menyebutkan bahwa pendampingan masyarakat desa dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa dalam rangka memfasilitasi penguatan masyarakat desa. Sementara itu, Pasal 127 ayat (1) menegaskan bahwa Pendamping Desa wajib melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan profesional.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat desa untuk melaporkan apabila ada Pendamping Desa yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan serius sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan pembangunan desa yang berkualitas.
Informasi yang beredar luas dalam kalangan Pemerintah Daerah Tenaga Ahli di tingkat kabupaten Halmahera Selatan jarang beradah di ibu kota kabupaten yang menjadi lokasi tugas mereka, dari 6 Tenaga Ahli hanya satu tenga Ahli yang aktif dan beraktifitas disekertariat P3MD yang berlokasi di desa Kampung Makian ken Bacan Selatan.
Hinggah berita ini diturunkan media ini belum dapat mengkonfirmasi ke enam Pendamping desa yang diberitakan. (Iki)
















Users Today : 27
Users Yesterday : 135
Views Today : 28
Views Yesterday : 409
Total views : 109041
Who's Online : 0
Komentar