oleh

Desa Kampung Makian Satu Satunya Desa Di Hal-Sel Yang Masuk Kategori Desa Mandiri

HAL-SEL: MEDIAMALUT.ID – Paska dikeluarkanya Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingaal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Status Kemajuan Dan Kemandirian Desa TA 2022. Desa Kampung Makian Kec Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Di Naikan Statusnya Dari Desa Maju Ke Desa Mandiri. (14/07/22)

Perkembangan kemajuan desa yang di ukur setiap tahunnya melalui Indeks Desa Membangun (IDM). terbilang cukup berat, bagaimana tidak persyaratan yang ditentukan kementerian desa cukup memberatkan desa-desa di seluru wilaya Indonesia, kurang lebi 3 indesks komposit yang wajib di penuhi desa untuk dapat menjadi desa mandiri yakni. Indeks Ketahanan Sosial, Indesks Ketahanan Ekonomi Dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan.    

Kepala Desa Kampung Makian Gurdam Abusama saat di hubungi media ini melalui via whatsap membenarkan hal ini

“ Iya Saya Liat Di Lampiran Surat Keputusan Menteri, Saya Merasa Terharu Dan Bangga Atas Pencapaian Yang Sangat Luar Bisa Dalam Karir Saya Sebagai Kepala Desa, Ini Menjadi Mutivasi Buat Saya Dan Masyarakat Desa Kampung Makian Untuk Terus Melakukan Yang Terbaik Buat Desa Kampung Makian”. Singkat Kades. (Hs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed