oleh

Kadis DPMD Hal-Sel Kembali Lakukan Terobosan: Libatkan 30 Camat dan Kabag Pemerintahan Bahas Reformasi Tata Kelola Desa

HAL-SEL:MEDIAMALUT.ID – Labuha, 20 Juni 2025 — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Zaky Abd Wahab, SH. MH. M.Si  kembali mencetuskan inovasi baru dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Pada Jumat pagi ini (20/6).

Zaky menggelar pertemuan strategis bersama 30 Camat se-Halmahera Selatan dan Kabag Pemerintahan Setda Halsel, Mahmud Samiun. Pertemuan tersebut berlangsung di Masjid Raya Halmahera Selatan dan membahas sejumlah langkah reformasi penting terkait administrasi dan pengawasan desa.

Dalam pertemuan itu, Zaky menyampaikan kebijakan baru yang memperkuat peran camat dalam sistem pemerintahan desa. Salah satu poin penting adalah penataan ulang sistem izin kepala desa, terutama bagi mereka yang berdomisili atau bertugas di ibu kota kabupaten, agar koordinasi dan kontrol tetap berjalan efektif.

Selain itu, DPMD Halsel juga mendorong kebijakan penyaluran gaji perangkat desa secara langsung melalui rekening bank masing-masing. Langkah ini dinilai akan mengatasi keterlambatan pembayaran yang selama ini menjadi keluhan banyak pihak.

Camat Kasiruta, yang turut hadir dalam pertemuan, memberikan apresiasi atas langkah terobosan ini. Dalam wawancaranya dengan media, ia menyebut Zaky sebagai sosok yang responsif dan inovatif.

“Terobosan ini sangat dibutuhkan. Ini bukan hanya menyederhanakan proses birokrasi, tapi juga membuka ruang pengawasan yang lebih kuat terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan desa,” ujarnya.

Zaky juga menegaskan bahwa ke depan, setiap pencairan dana desa wajib mendapatkan rekomendasi dari camat setempat. Dengan skema ini, proses pembangunan desa akan lebih transparan, akuntabel, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.

“Langkah ini bagian dari reformasi struktural yang kita dorong di desa. Kita ingin tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan tertib, terpantau, dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar M. Zaky Abd Wahab, SH. MH. M.Si dalam sambutannya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi babak baru dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa di seluruh wilayah Halmahera Selatan demi mewujudkan desa-desa yang lebih maju, mandiri, dan transparan. (Hs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed