HAL-SEL: MEDIAMALUT.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi menetapkan pasangan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024–2029. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilkada 2024.
Rapat pleno terbuka digelar di aula Sekretariat KPU Halmahera Selatan, Rabu (5/2/2025). Ketua KPU Halsel, Tabrid S. Talib, memimpin jalannya pleno yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan Bawaslu, dan pengurus partai politik. Dalam rapat tersebut, KPU membacakan Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih.
“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan nomor urut 3, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin, dengan perolehan suara terbanyak sebanyak 53.074 suara atau 25 persen dari total suara sah,” ujar Tabrid S. Talib.
Keputusan ini diumumkan secara resmi pada pukul 21.00 WIT dan mulai berlaku sejak penetapan di Labuha pada 5 Februari 2025, menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilkada Halmahera Selatan 2024.(Hs)
Komentar