oleh

Sekda Halmahera Selatan: yang Urus Pencairan Itu Kepala Dinas

MEDIAMALUT.ID- Sekda Halmahera Selatan disebut belum menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pasca nomor rekening APBD Perubahan 2024 diterbitkan.

Alhasil, sejumlah OPD tak bisa mengajukan permintaan pencairan anggaran untuk melaksanakan program dan kegiatan.

Menanggapi hal itu, Safiun menegaskan telah meneken DPA APBD Perubahan 2024.

Karena itu, pengurusan pencairan anggaran sudah menjadi kewenangan Kepala Dinas/Badan.

Yang mengurus pencairan itu Kepala Dinas, bukan Sekda, “katanya dengan nada tegas, Senin (18/11/2024).

Safiun juga memastikan tidak menghambat pencairan anggaran kegiatan setiap OPD.

Ia justru menyalahkan para Kepala Dinas/Badan, yang tidak membuat pengajuan pencairan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed