oleh

Penyesuaian Akreditasi PT Hasil Merger Sesuai Permendikbud No. 53/2023

HAL-SEL:MEDIAMALUT.ID – Sesuai dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, perguruan tinggi hasil merger tidak lagi memerlukan pengusulan borang akreditasi baru. Sebagai gantinya, perguruan tinggi tersebut hanya perlu mengajukan penyesuaian akreditasi sesuai dengan akreditasi perguruan tinggi induk yang sudah ada.

Dalam konteks ini, Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Labuha, yang telah terakreditasi secara institusi, akan menjadi perguruan tinggi induk dalam proses merger ini. Dengan demikian, seluruh proses penyesuaian akreditasi untuk perguruan tinggi hasil merger akan mengacu pada status akreditasi yang telah diperoleh oleh STP Labuha.

Peraturan baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses penggabungan perguruan tinggi, dengan tetap memastikan standar mutu pendidikan yang tinggi. STP Labuha, dengan akreditasi institusi yang telah diakui, siap memimpin perguruan tinggi hasil merger dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kepada mahasiswa.

Adapun langkah-langkah penyesuaian akreditasi yang akan dilakukan meliputi:

  1. Penyusunan Dokumen Penyesuaian Akreditasi: Mengumpulkan dan menyusun dokumen yang diperlukan untuk pengajuan penyesuaian akreditasi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Permendikbud No. 53/2023.
  2. Pengajuan Penyesuaian Akreditasi: Mengajukan dokumen penyesuaian akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  3. Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap implementasi penyesuaian akreditasi untuk memastikan kesesuaian dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

Rektor UNSAN, Yudhi Eka Prasetia, menyatakan, “Kami menyambut baik peraturan baru ini yang memberikan kemudahan dalam proses merger perguruan tinggi. UNSAN berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dan siap memimpin perguruan tinggi hasil merger dalam mencapai standar kualitas yang lebih tinggi.” (Hs) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed