MEDIAMALUT.ID- Manajemen PT Wanatiara Persada memastikan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga karyawan sah sesuai ketentuan perusahaan .
Karena itu ia membantah jika penghentian terhadap ketiga pekerja bukan kaitannya dengan peringatan Hari Buruh atau Mayday pada 1 Mei lalu.
“Perlu kami klarifikasi, bahwa PHK yang terjadi tidak ada kaitannya dengan Mayday dan murni atas dasar pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga karyawan tersebut,” tegas Abdul Gani, Manajer HR, PT Wanatiara Persada kepada awak media
Karna itu ia merasa heran pemberitaan baru-baru ini yang menggambarkan adanya tindakan penzaliman terhadap karyawan yang di-PHK.
“Langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah diatur dalam UU, bukan berkoar-koar di media,” sebutnya
Abdul menegaskan Tiga karyawan yang telah di-PHK, pihaknya telah memberikan pembinaan dan peringatan baik lisan maupun tertulis kepada mereka.
Dalam kasus Sardi Alham misalnya, dia telah mendapat surat peringatan I dan II atas pelanggaran indisipliner yang dilakukannya.
Karna itu tindakan indisipliner perusahaan yang merekomendasikan PHK karena yang bersangkutan sering mengabaikan perintah atasan dan menolak pengaturan kerja.
“Dia juga turut mengancam memboikot perusahaan pada kasus pinjol, yang masalahnya murni persoalan individu bukan karyawan vs perusahaan,”sebut Agan.
Selain itu, Sardi di tuding pembangkan dimama isu-isu yang menimbulkan keresahan di kalangan karyawan seolah perusahaan melakukan penyimpangan.
Bahakan Eko dan La Endang, Agan mengklaim mereka terlibat pelanggaran serupa dengan Sardi. (Iki)
Komentar