MEDIAMALUT.ID- Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba menyerahkan 722 sertifikat tanah untuk warga warga Halmahera Selatan .
“Tanah yang kita miliki merupakan aset yang sangat berharga, karena itu harus dikelola, dijaga dengan baik, agar kepemilikannya jelas sesuai aturan.”kata bupati dalam sambutannya. Senin, (26/2).
Dikatakan Bupati pemberian sertifikat ini guna , mencegah konflik lahan dikemudian hari. Banyak masyarakat yang perkotaan maupun pedesaan sudah mengolah/menggarap tanah bertahun-tahun tapi tidak memiliki surat yang legal.
“Terjawab sudah dengan momentum strategis pada hari ini, tentu sangat mengapresiasi penyerahan sertipikat tanah yang menjadi aset bagi masyarakat Halmahera Selatan,
“yang berolkasi pada desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan sebanyak 100 bidang tanah. Dan Kecamatan Bacan Timur Selatan totalnya 361 bidang yang yang terdiri atas desa Wayaua sebanyak 163 bidang dan desa Tabajaya sebanyak 198 bidang.” tuturnya.
Selain menjamin kepastian hukum terhadap penguasaan aset tanah, masyarakat, juga lebih leluasa dalam pemanfaatan tanah. Misalnya sebagai agunan permodalan atau jaminan pinjaman.
“ini sangat membantu dalam penataan aset, pengelolaan dan pengembangan pemanfaatan aset tanah tersebut, sehingga aset tanah tersebut menjadi lebih berdaya guna.” Lanjutnya
Untuk mendukung program PTSL berjalan maksimal, Basam pun meminta kantor pertanahan kabupaten Halmahera Selatan untuk memperjelas pendataan sertifikat kepemilikan tanah.
Ia bahkan menyebut pemda Halmahera Selatan berkomitmen menyukseskan reforma agraria melalui penataan aset dan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan dan penanggulangan kemiskinan, serta penciptaan lapangan kerja, mulai dari perkotaan hingga pedesaan.
“untuk mendukung pelaksanaan dan pelayanan publik yang lebih baik di kabupaten Halsel, khususnya urusan yang menjadi kewajiban pemda pada OPD terkait, dalam upaya penggunaan/pemanfaatan lahan untuk pembangunan daerah yang lebih cepat, tertata dan berkelanjuta” tutup nya.
Komentar