TALIABU: MEDIAMALUT.ID- Bawaslu kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Menggelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 di Puskesmas Desa, Nggele Kec, Taliabu Barat Laut 03/11/2023.
Ariani, Menjelaska terkait dengan UU Netralitas ASN Dasar Hukum.
UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
P-Bawaslu No 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralisir ASN, .TNI dan, POLRI.
Tentang Netralitas ASN pada pasal 2 UU No 5 Tahun 2014. pengertian yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak Berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Bahwa Regulasi Netralitas UU 5 Tahun 2014, terdapat PP 42 tahun 2024 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan, PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, MoU Pengawasan Netralitas, Nilai Dasar, Kode Etik ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan dan, Surat MenPANRB tentang Suami/Istri Ikut Pilkada.
Terkait dengan sosialisasi Netralitas ASN, Ariani La Abu S.T., Menjelaskan ada 16 Point’ Tentang Larangan terkait pemilu bagi ASN berdasarkan SE KemenPANRB dan SE KASN.
Larangan terkait pemilu bagi ASN berdasarkan SE KemenPANRB dan SE KASN diantaranya:
- kampanye/ sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, berkomentar,like dll).
- Menghadiri Deklarasi Calon.
- Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana Kampanye.
- ikut kampanye dengan atribut PNS.
- ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
- menghadiri acara parpol.
- menghadiri penyerahan dukungan parpol ke Paslon.
- mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan, pemberian barang).
- memberikan dukungan ke caleg/calon independent kepala daerah dengan memberikan KTP.
- Mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri.
- Membuat Keputusan yang Menguntungkan/Merugikan Paslon.
- Menjadi Anggota/pengurus partai politik.
- Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye.
- Pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain.
- Menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol.
- Foto bersama Paslon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.



















Users Today : 37
Users Yesterday : 56
Views Today : 54
Views Yesterday : 64
Total views : 109196
Who's Online : 0
Komentar