oleh

PAPUA, DANA DESA DAN KEWASPADAAN SEPARATISME

Oleh: MS.NIJAR

Penggiat Desa

                Seperti menyeduh anggur hitam beracun kedalam cangkir emas dan kemudian kita meminumnya sendiri. Mungkin itu kalimat yang tepat untuk menggambarkan tentang kabar buruk yang datang dari “Tanah Sembilan Negeri” Papua Barat yang begitu memukul jantung ke-Indonesian kita saat ini. Kabar tentang dugaan Dana Desa di Papua Barat mengalir dan dipakai untuk membiayai gerakan separatisme Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beredar luas melalui situs – situs resmi pemberitaan media masa yang membuat publik tercengang dan menaruh perhatian begitu besar agar pemerintah pusat dan seluruh stakeholder di daerah segera mengambil langkah antisipasi yang terukur jika hal itu benar terjadi di Papua dan Papua Barat. Tentunya kita berharap Dana Desa di Papua Barat dengan pagu anggaran sebesar Rp.1,363,773,504,000 yang bersumber dari APBN itu sejatinya dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan desa terutama pembangunan sarana dan prasarana guna memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) warga desa serta mampuh meningkatkan taraf hidup masyarakat pada 1.742 Desa di Papua Barat.

                Namun sungguh disayangkan, harapan besar itu kini terbentur dengan pernyataan Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silotonga, (28/10/2022) sebagaimana dilansir sejumlah media massa terkait dengan rencananya mengungkap dugaan penggunaan Dana Desa di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dipakai untuk menunjang kegiatan KKB. Pernyataan ini tentunya memunculkan tanda tanya besar apakah hal itu benar terjadi atau tidak?. Meskipun pernyataan itu hanya bersifat dugaan namun pikiran publik cenderung terarah pada sebuah kemungkinan besar bahwa hal itu bisa saja benar terjadi apalagi informasi itu disampaikan secara terbuka oleh petinggi Polri dilingkungan Polda Papua Barat. Tidak ada yang salah dengan pernyataan Kapolda Papua Barat itu, namun alangkah lebih baik jika pernyataan tersebut didukung dengan data yang akurat sebagai indikator untuk mengukur seberapa besar kemungkinan Dana Desa di Papua Barat digunakan secara langsung untuk menyokong pergerakan KKB atau boleh jadi Polda Papua Barat telah mengantongi data namun masih bersifat konsumsi internal sambil menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan oleh jajaran Polda Papua Barat. Terlepas benar atau tidak informasi tersebut kita patut mewaspadai agar jangan sampai hal itu terjadi. Sebagaimana kita ketahui bahwa di Papua dan Papua Barat terdapat sejumlah desa yang masih terisolasi dan disinyalir merupakan basis KKB.

                Menghadapi ancaman berbahaya seperti itu, maka sepatutnya Polda Papua Barat tidak bergerak sendiri, harus bersinergi dengan seluruh stakeholder termasuk dengan melibatkan kementerian lembaga seperti Kemendes PDTT, Kemenkeu, Kemendagri dan TNI untuk mengambil langkah strategis penanggulangan gerakan separatisme yang bersarang disejumlah desa di Papua dan Papua Barat. Harus dibentuk sistem kontrol dan pengawasan pengelolaan Dana Desa yang terintegrasi yang berlaku khusus di Papua dan Papua Barat, hal ini dimaksudkan menutup rapat ruang penyalahgunaan Dana Desa agar tidak digunakan untuk mendanai gerakan separatisme KKB. Early Detection Syaistem (EDT) yang berfungsi mendeteksi secara dini kemungkinan penyelewengan Dana Desa di Papua dan Papua Barat sangat diperlukan sehingga dapat menghambat kemungkinan KKB menggerogoti secara langsung Dana Desa. Langkah – langkah penanggulangan yang cepat dan tepat harus di desain sedemikian rupa agar masalah KKB bisa cepat tuntas dan proses pengelolaan Dana Desa tidak terganggu sehingga warga desa dapat merasakan manfaat dari Dana Desa dalam kondisi desa yang aman.

Sekilas Dana Desa di Tanah Papua          

                Bedasarkan penelusuran yang Penulis lakukan terhadap  model pengelolaan Dana Desa di Provinsi Papua Barat sejak tahun 2015 – 2022 secara umum berjalan normal seperti yang terjadi di 74 ribu sekian desa lainnya di Indonesia. Pengelolaan dan penggunaan Dana Desa ditanah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UUDesa dan regulasi turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Desa PDTT dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Sebagaimana yang terjadi di provinsi lainnya, di Papua Barat juga terdapat sejumlah Kepala Desa yang terindikasi penyalahgunaan Dana Desa bahkan ada yang telah terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa dan sudah diproses secara hukum seperti yang terjadi di Desa Warianggi di Kabupaten Teluk Wondama dan Desa Mansinam di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.

                Terlepas dari itu semua, pengelolaan Dana Desa di Papua Barat juga banyak yang terbilang sukses melakukan pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan  desa, drainase, air bersih dan bahkan terdapat pengelolaan BUMDesa yang berhasil mendorong PAD seperti BUMDes di Kampung Prafi Mulya, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Penulis sangat yakin bahwa desa – desa diatas Tanah Papua akan mampuh membagun dirinya lebih dari yang sekarang sepanjang Negara bisa hadir memberikan rasa aman sehingga kedepan makin banyak cerita sukses pengelolaan Dana Desa di provinsi Papua dan Papua Barat, sebab kita tidak bisa bicara pembangunan dan perubahan lebih jauh ditengah kondisi desa yang tidak aman. protect the village in Papua

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *