HALSEL: MEDIAMALUT.ID- LSM MAKIRIWO ENVIRONMENT merupakan Lembaga Swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan, Bertempat di kantor stasiun konservasi satwa (04/01), direktur LSM Makiriwo Environment menyerahkan satwa dilindungi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Hal-Sel.
Satwa dilindungi itu adalah seekor Enggang (rhyticeros pilcatus ) di kenal dalam bahasa lokal taong-toang yang ditemukan oleh seorang warga yang sedang memperjual belikan, Setelah dikonfirmasi Ferdi yang merupakan warga desa babang bersepakat menyerahkan kepada LSM Makiriwo Environment , untuk memfasilitasi pengembalian Enggang ( Rhyticeros Pilcatus ), tersebut kepada lembaga yang berwenang.

Menyadari hal itu, Pemerhati Lingkunagan Makiriwo Environment menyerahkan Enggang tersebut ke BKSDA. Nantinya, akan di cek kesehatan oleh BKSAD Halsel. Apabila kondisi burung dinyatakan sehat, akan dilepaskan kembali ke alam habitatnya.
Awalnya ada seorang warga menemukan burung tersebut, satwa yang di lindungi ini mau di perjual belikan untuk di komsumsi dagingnya, menyadari hal itu , kami langsung berkominikasi melakukan pendekatan untuk di serahkan ke BKSDA sehinggah satwa tersebut bisa di rehap untuk di kembalikan ke alamnya. Tutur Pemerhati Lingkungan Husni
Husni Saban Direktur Makiriwo Environment, mengajak masyarakat untuk mencintai alam. Hewan dilindungi sebaiknya diserahkan ke lembaga konservasi untuk dirawat dan nantinya dilepaskan kembali ke alam. Hidup satwa di alam liar itulah rantai kehidupannya, klau di peliharah berarti memutus mata rantainya dan fungsi satwa terhadap alam akang berkurang. Harap Husni
Senada dengan hal tersebut, kepala BKSDA Halsel Rachmat menyampaikan hal yang sama, Menurut nya Enggang merupakan hewan liar yang masuk dalam kategori satwa dilindungi. Hal ini tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999 dan kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990. Hanya lembaga tertentu yang memiliki izin khusus untuk memelihara hewan ini.
“Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta ) pasal 2
“Silakan langsung menghubungi BKSDA untuk menyerahkan burung peliharaannya, jika kesulitan bisa melalui LSM MAKiRIWO ENVIRONMENT” Ucap Rachmat (Asb)-
Komentar